ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memberi sinyal adanya penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Dia mengaku mendapat perintah dari fraksinya yaitu Fraksi Gerindra untuk tidak melanjutkan pembahsan RUU Penyiaran, menyusul kritikan atas sejumlah pasal kontroversi, salah satunya yaitu larangan atas jurnalistik investigasi.
"Dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan denan dua hal, satu posisi dewan pers. Kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Atas perintah tersebut, Supratman mengatakan, pembahasan RUU Penyiaran berpotensi ditunda.
"Artinya begitu perintahnya," katanya.
Alasan penundaan pembahasan RUU Penyiaran untuk menjaga hubungan dengan media dan menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan. Karena itu buat demokrasi," kata Supratman.
Adapun pembahasan draf RUU Penyiaran sudah pernah dibahas oleh Baleg DPR. Pihaknya pun sudah mendengarkan paparan dari Komisi I DPR yang merupakan pengusul rancangan perundang-undangan tersebut.
Draf RUU Penyiaran disorot lantaran memuat sejumlah pasal bermasalah. Antara lain, memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media.
Selain itu juga ada larangan bagi jurnalis meneribitkan karya investigasinya.