ERA.id - Sebanyak 22 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Hasil pengembangan, sebanyak enam dari 22 dilapis menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Enam tersangka TPPU itu adalah Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi.
Lalu Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT, Suparta.
Jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah satu orang, atau menjadi 22 orang. Tersangka baru dalam kasus korupsi timah ini ialah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Peran Bambang dalam kasus ini diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019, yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, dirubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin menyebut jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi timah sebanyak Rp300,003 triliun.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, hari ini.
Burhanuddin menambahkan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan
"Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam Seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.