Pastikan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI, Gerindra: Pemerintah ini Hasil Demokrasi

| 29 May 2024 19:00
Pastikan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI, Gerindra: Pemerintah ini Hasil Demokrasi
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini revisi UU TNI tak hidupkan kembali dwifungsi. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani meyakini dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru tidak akan dihidupkan kembali lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia (UU TNI). Sebab, pemerintahan saat ini merupakan produk demokrasi.

"Saya kira tidak akan terjadi karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, apa yang diharapkan oleh proses demokrasi tentunya akan menjadi pertimbangan bagi presiden Indonesia, baik di era Presiden Joko Widodo maupun Prabowo Subianto selaku presiden terpilih 2024-2029.

"Apa yang diharapkan oleh proses demokrasi itu juga akan menjadi sebuah pemikiran dan pertimbangan yang matang, baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Muzani.

Kekhawatiran dwifungsi ABRI hidup kembali muncul seiring persetujuan DPR merevisi UU TNI. Sebab, para prajurit TNI berpotensi mengisi jabatan sipil.

Dalam draf revisi UU TNI, ketentuan Pasal 47 diubah. Pada Pasal 47 ayat (1) berbunyi "prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."

Sedangkan Pasal 47 ayat (2) menyatakan prajurit TNI aktif juga dapat menduduki jabatan pada kantor-kantor tertentu.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."

Rekomendasi