KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Uang dan Barang Terkait Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya

| 20 Jun 2024 23:30
KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Uang dan Barang Terkait Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya
Gedung KPK Jakarta. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus rasuah pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018-2020. Pendalaman itu terkait dugaan aliran uang dan barang ke beberapa pihak, termasuk yang diduga mengalir ke Dirut AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti.  

“Penyidik masih mendalami perkara Amarta Karya, pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan, kita tunggu proses yang masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah memeriksa Polana pada Agustus 2023. Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Pada pemeriksaan itu, penyidik mencecar Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. Diduga, hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan. Namun, KPK belum bisa membeberkan secara rinci kegiatan perusahaan yang dimaksud.

“Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023)

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan eks Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.

Rekomendasi