BKD Jabar Beberkan Alasan Perpindahan ASN DPMD yang Diduga Terlibat Video Mesum Tapanuli

| 21 Jun 2024 14:51
BKD Jabar Beberkan Alasan Perpindahan ASN DPMD yang Diduga Terlibat Video Mesum Tapanuli
Kepala BKD Jabar, Sumasna saat menjelaskan proses perpindahan ASN DPMD yang diduga terlibat video mesum (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), TS diduga terlibat dalam mesum dengan pria yang mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara (Taput), IS.

Diketahui, TS dulunya bertugas di Pemerintah Kabupaten Taput sebelum pindah tugas ke Pemprov Jawa Barat (Jabar) tepatnya di DPMD.

Kepala BKD Jabar, Sumasna pun membeberkan proses perpindahan TS dari Taput ke Jabar. Berdasarkan informasi yang diterima Sumasna dari DPMD, pada 2020 TS mengajukan pindah tugas karena suaminya pindah tugas ke Kabupaten Kuningan.

Namun, proses perpindahan dari Taput ke Jabar tidak cepat, kelengkapan administrasi dan lainnya baru selesai 2022. Pada 2022, TS baru resmi bekerja sebagai ASN di DPMD Jabar.

"Dari 2020 ada permohonan yang bersangkutan lengkapnya 2022 geser tugas dari Tapanuli Utara ke Pemprov Jawa Barat. Jadi di Jawa baratnya baru mulai dari 2022. Argumen yang disampaikan waktu itu karena suaminya bertugas di Kuningan di Jawa Barat," kata Sumasna saat ditemui di Gedung Sate, Jumat (21/6/2024).

Dia menambahkan, pada proses perpindahan dari Taput ke Jabar, BKD tidak menemukan dokumen yang dinilai ganjil. Atas dasar tersebut, Pemprov Jabar menerima perpindahan TS dari Taput.

"Selama persyaratan terpenuhi dan kami di Jawa Barat tidak ada kelengkapan yang waktu itu dianggap ganjil, jadi kami terima," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Sumasna mengungkapkan, penonaktifan sementara terhadap TS bisa menjadi opsi untuk selama proses hukum berlangsung.

Namun, BKD akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan penonaktifan sementara terhadap TS.

"Itu jadi pertimbangan. Nanti kami konsultasikan ke pimpinan kalau harus nonaktif sementara, itu menjadi opsi

Saat disinggung mengenai proses pendampingan hukum untuk TS, Sumasna menyebut yurisprudensi itu ada di BKD. Akan tetapi, sejauh ini belum ada agenda untuk melakukan pendampingan hukum.

"Yurisprudensi kami ada. Sampai sekarang belum ada agenda untuk pendampingnya," ujarnya.

Rekomendasi