ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Itadan suaminya Alwin Basri (AB) yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah pada Kamis (1/8). Keduanya diperiksa terkait proses pengadaan di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
"Dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
"Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta. Jadi kalau saudari HGR tentunya prosesnya di Pemkot Semarang seperti apa, untuk saudara AB sebagaimana sudah saya sampaikan, ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa. Masih kaitan dengan pengadaan," sambungnya.
Tessa mengatakan, proses pengadaan yang diduga ujungnya dikorupsi itu terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang. Namun, ia belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus korupsi itu.
"Apa yang ditelusuri, masih belum bisa dibuka, tapi pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang," jelas Tessa.
Tessa menyebut, pihaknya pun masih berpeluang untuk memanggil lagi Ita dan Alwin. Sebab, ada beberapa alat bukti yang telah disita, tapi belum ditanyakan kepada keduanya.
"Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut. Kita tunggu saja," ujar dia.
Adapun ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Alwin. Dia sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (30/7). Dia dicecar soal profilnya yang merupakan anggota legislatif dan pengetahuannya tentang pekerjaan di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.