ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik kembali 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, hal ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran.
“Benar, ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).
Harli menegaskan, permintaan ini tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani oleh KPK. Dia menyebut, penyegaran tersebut lumrah dilakukan.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” tegas dia.
Harli menyebut, Kejagung nantinya akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK sebagai pengganti untuk menjalankan proses penuntutan. “Mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya,” jelas Harli.
“Ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," ujarnya.