Megawati: Akhirnya Hakim MK Punya Hati Nurani

| 26 Aug 2024 15:52
Megawati: Akhirnya Hakim MK Punya Hati Nurani
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Dok. DPP PDIP)

ERA.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersyukur para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih memiliki nurani, di tengah kekisruhan politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 sudah sesuai keinginan rakyat.

"Jadi rakyat sekarang sudah mengerti, terutama, alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian," kata Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Dia tak bisa membayangkan jika hukum dijadikan mainan. Seperti yang nyaris dilakukan DPR untuk menganulir putusan MK.

"Sehingga muncul pergerakan dari civil society, banyak dari kalangan society minta bertemu dengan saya," kata Megawati.

Presiden kelima RI itu lantas mewanti-wanti supaya tidak memainkan hukum demi kepentingan golongan. Dia mengingatkan, masyarakat sudah cerdas dan tak mudah dibohongi.

“Kemarin  kan sudah mulai terlihat, bahwa rakyat itu yang saya pernah saya sering kali ngomong, rakyat itu tidak bodoh, rakyat itu pintar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Megawati juga memuji para mahasiswa yang sudah mulai sadar dan bergerak terhadap ketidakadilan yang terjadi.

“Saya masih merasa bersyukur akhirnya mahasiswa rupanya kalau mudeng bahasa jawa, bahasa Indonesianya apa? Mengerti,” kata Megawati.

Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024. Seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 diakomodir.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

"Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Rekomendasi