ERA.id - Bagi Pegawai Negeri Sipil, mutasi terkadang menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari karena kondisi tertentu. Ada kalanya seorang pegawai negeri akan dimutasi atau dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain untuk alasan khusus. Namun, mutasi ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat pengajuan mutasi PNS dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Bagi siapa pun yang berprofesi sebagai PNS, tentu wajib mengetahui peraturan mengenai mutasi.
Melansir website Badan Kepegawaian Negara (BKN), mutasi PNS adalah sebuah perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan perubahan susunan seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Jadi, mutasi adalah perpindahan seorang PNS dari satu tempat ke tempat lain. Pemindahan ini bisa berupa pemindahan lokasi kerja, pemindahan karena pemberhentian dari jabatannya, ataupun perpindahan karena kepentingan khusus. Perpindahan atau mutasi ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PNS yang bersangkutan dengan instansi terkait.
Syarat Pengajuan Mutasi PNS
Setidaknya ada 9 syarat yang harus dipersiapkan. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja
Syarat pertama yang harus disiapkan yaitu dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dokumen ini didapatkan dari instansi asal terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.
Surat permohonan mutasi
Syarat kedua yaitu membuat surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
Surat usul mutasi
Selain surat permohonan mutasi, ada juga surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebut jabatan yang akan diduduki oleh PNS yang bersangkutan.
Surat persetujuan mutasi
Syarat selanjutnya yaitu membuat surat pengajuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki oleh PNS yang bersangkutan.
Surat pernyataan dari instansi asal
Syarat kelima yaitu surat pernyataan dari instansi asal. Surat ini berisi pernyataan bahwa anggota PNS terkait tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Salinan sah keputusan
Salinan sah keputusan yang dimaksud dalam syarat ini yaitu fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir dalam karir PNS terkait.
Salinan sah penilaian prestasi kerja
Syarat berikutnya yaitu salinan atau fotocopy sah penilaian prestasi kerja. Salinan ini berisi penilaian perilaku baik dalam kurun waktu dua tahun. Dengan kata lain, seorang PNS yang akan melakukan mutasi, harus benar-benar berkelakuan baik selama itu (tidak ada catatan kriminal atau tindak pidana).
Surat pernyataan bebas ikatan dinas dan tidak menjalani tugas belajar
Seorang PNS kadang mendapat kewajiban untuk menjalani tugas belajar atau ikatan dinas. Ketika mutasi diajukan, maka pegawai wajib membuat surat pernyataan tidak menjalani tugas belajar dan/ surat pernyataan bebas ikatan dinas yang diterbitkan oleh PPK ataupun pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPB Pratama.
Surat keterangan bebas temuan
Syarat terakhir adalah surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat tempat seorang PNS bekerja.
Jenis-Jenis Mutasi PNS yang Perlu Diketahui
Ada berbagai jenis mutasi seorang PNS yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait. Di bawah ini adalah 6 jenis mutasi PNS yang sudah ditentukan oleh BKN.
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
- Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
- Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri
Enam jenis mutasi ini mempunyai syarat dan prosedur yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pastikan Anda menghubungi instansi terkait jika hendak mengajukan mutasi.
Demikianlah ulasan tentang syarat pengajuan mutasi PNS dan jenis-jenis mutasi yang bisa diketahui.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…