DPR Kaji Dampak Penambahan Kementerian terhadap Jumlah Komisi

| 21 Sep 2024 16:30
DPR Kaji Dampak Penambahan Kementerian terhadap Jumlah Komisi
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, DPR saat ini tengah mempertimbangkan rencana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran, yang nantinya bisa memengaruhi jumlah komisi di DPR.

"Kita sedang melakukan kajian dan pembahasan lebih mendalam terkait hal ini," ujar Puan saat diwawancarai media di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Puan menambahkan, jika jumlah komisi di DPR bertambah, maka setiap komisi baru akan memiliki mitra yang relevan di antara kementerian baru tersebut.

"Dengan adanya wacana penambahan kementerian, tentu akan ada kemungkinan peningkatan jumlah komisi di DPR RI. Ini berarti akan ada mitra terkait yang bekerja sama dengan kementerian-kementerian tersebut," jelasnya.

DPR baru-baru ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Banyak pihak menilai RUU ini membuka peluang bagi Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet yang lebih besar.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/9).

"Dengan ini kami tanyakan kepada seluruh fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perbaikan rumusan sebagaimana disebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.

"Setuju," jawab mayoritas peserta rapat, disusul ketukan palu tanda persetujuan.

Rekomendasi