Polisi: Alexander Marwata Diadukan soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan

| 27 Sep 2024 18:16
Polisi: Alexander Marwata Diadukan soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Era.id/Flori)

ERA.id - Polda Metro Jaya membenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, diadukan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi di KPK.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024 silam. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, aduan ini dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.

"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Mantan Kapolresta Solo ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.

Diketahui, Alexander sebelumnya juga diadukan ke Dewas KPK perihal pertemuannya dengan Eko. Aduan itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH).

"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe kepada wartawan.

Raja mengatakan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi pada 9 Maret 2023 lalu. Hal itu dinilai telah menimbulkan stigma buruk terhadap integritas KPK.

Raja menduga, Alex telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Perdewas KPK dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 UU KPK.

Rekomendasi