ERA.id - Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Komnas Perempuan meminta kasus kekerasan seksual berpihak pada korban.
"Ternyata masih ada kasus yang ditangani setelah UU TPKS disahkan," kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandayani, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).
Tiasri menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan, tidak boleh lagi ada kasus kekerasan seksual yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif semestinya berdasarkan kaidah yang berfokus pada pemulihan korban. Tapi, untuk kasus kekerasan seksual, korban tidak dapat dipulihkan seperti sebelumnya," tegasnya.
Komnas Perempuan, kata Tiasri, selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan implementasi dari UU TPKS selama kunjungan ke daerah. Selain itu, pihaknya telah mengembangkan modul pelatihan yang turut diikuti penegak hukum, terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
"Kami ingin memastikan, apakah para pihak yang disebutkan dalam UU TPKS sudah melaksanakan amanat UU sesuai dengan yang diharapkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tiasri menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh dihentikan aparat penegak hukum dengan dalih keadilan restoratif. Bahkan, penegak hukum wajib mengatakan kepada korban, bahwa tidak bisa menggunakan pilihan keadilan restoratif untuk kasus kekerasan seksual.