Komisi XIII DPR Tunggu Surat dari Pemerintah Bahas Amnesti 44 Ribu Narapidana

| 18 Dec 2024 16:15
Komisi XIII DPR Tunggu Surat dari Pemerintah Bahas Amnesti 44 Ribu Narapidana
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Istimewa).

ERA.id - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah untuk membahas remcana pemberian pengampunan atau amnesti terhadap narapidana kategori khusus. Rencananya, akan ada 44 ribu narapidana yang diberikan amnesti.

"Kami di DPR menunggu surat dari pemerintah. Karena kami sudah berkomunikasi dengan Pak Menkum (Menteri Hukum) Supratman Andi Agtas, tinggal kemudian kapan ini kami respons," kata Willy kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Tak menutup kemungkinan pembahasan prihal pemberian amnesti narapidana itu dilakukan di tengah masa reses DPR. Namun hal itu tergantung keputusan pemerintah apakah akan dibahas segera atau tidak.

"Kalau ini (dibutuhkan) cepat, mungkin juga tidak tertutup kemungkinan kami akan membahasnya di masa reses ini," kata Willy.

Di sisi lain, Komisi XIII DPR mendukung pemerintah memberikan amnesti, khususnya kepasa narapidana pengguna narkotika. Sebab, mereka yang hanya terbukti sebagai pengguna namun dikenakan pidana penjara justru hanya membebani.

Dia mengungkapkan, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp2,5 triliun untuk subsidi makan para narapidana. Selain itu, pemberian amnesti juga membantu mengatasi masalah overcapacity rutan maupun lapas.

"Apa yang menjadi problem kita adalah overload selama ini, jadi ketika Pak Presiden menginisiasi, memberikan amnesti untuk 44.000 dengan kategori psikotropika, narkotika, yang mengkonsumsi, habis itu politik, ITE, itu suatu terobosan yang luar biasa," kata Willy.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Jumat (13/12), membahas sejumlah isu termasuk pemberian amnesti keppada narapidana tertentu.

Keputusan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Jumlah tersebut masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Nantinya pemerintah akan meminta pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan tersebut.

Rekomendasi