ERA.id - Komisi II DPR menggelar rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas opsi pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dalam rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini agenda kita membahas terkait pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Opsi pelantikan kepala daerah perlu dibahas mengingat ada sejumlah daerah yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semula, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota.
"Secara konstitusi, paslon kepala daerah wan wakil kepala daerah punya hak konstitusional untuk mempertahankan hak konstitusionalnya, salah satunya adalah mempertahankan hak hukumnya. Karena itu kita menghargai beberapa daerah yang saat ini mengajukan permohona ke MK, yang sedang berjalan," ucapnya.
Komisi II DPR mencatat ada tiga klaster PHPU Pilkada 2024 yang tengah bergulir di MK. Pertama terdapat 23 perkara PHPU gubernur dan wakik gubernur yang tersebar di 16 provinsi.
Kedua, 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota. Seluruhnya tersebar di 233 kabupaten dan kota.
"Karena itu saya menghargai forum hari ini, mari kita bicarakan dengan baik, agar bangsa ini mendapat solusi terbaik, pilkadanya selesai, tapi kepala daerah definitif bisa segera dilantik," ujar Rifqi.