ERA.id - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) terkait pemberian izin kampus mengelola tambang dikaji lebih dulu. Hal ini untuk memastikan aturan tersebut tak disalahgunakan.
Dia mengaku, isu tersebut sempat dibahas Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam rapat kerja pada Kamis (23/1). Dari penjelasan yang didapat, aturan izin kampus mengelola tambang dimaksudkan untuk meringankan biaya-biaya perkuliahan.
"Kami juga tadi menanyakan itu terkait dengan perguruan tinggi mengelola tambang. Sebenarnya niatnya bagus, agar biaya kuliah kita gratis, niatnya itu," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Jadi nanti tidak ada lagi biaya besar, tidak ada lagi pungutan-pungutan dan lain-lain," sambungnya.
Namun, aturan itu perlu dikaji lebih dalam. Dia mengingatkan izin pengelolaan tambang justru disalahgunakan oleh kampus. Sehingga melenceng dari niat awal.
Dia mengatakan, jika nantiya kampus diperbolehkan ikut mengelola tambang, maka hasilnya harus untuk pendidikan. Bukan menjadi ladang bisnis baru.
"Tapi kami Komisi X meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti, ketika itu sudah diberikan izin, malah yang terjadi adalah penyalahgunaan. Bukan untuk pendidikan, malah semata-mata untuk bisnis," ucapnya.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna pada hari ini telah mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu setelah setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis. Rapat dipimpin langsung oleh Dasco.
Adapun, Terdapat sejumlah usulan krusial dari total sembilan poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa diantaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.