ERA.id - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyoroti kelanggan tabung gas LPG 3 kilogram (kg). Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang aturan penyaluran.
"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya. Misalkan aturannya harus sampai tingkat pangkalan. Bukan. Tetapi ini kan oleh pelanggarannya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Kelangkaan LPG 3 kg menurutnya disebabkan karena aturan larangan warung-warung menjual tabung gas melon. Pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan yang sudah ditentukan.
Padahal menurutnya, belum tentu satu pangkalan bisa menjangkau desa-desa untuk menyalurkan LPG 3 kg. Di sisi lain, hal itu jusrtu membebani masyarakat, terutama yang memang berhak atas subsidi gas.
"Ya pasti langka, karena dengan pelarangan terhadap penjualan gas LPG yang ada di warung-warung, toko-toko sebagai subordinasi dari pangkalan, ini juga pada akhirnya semua tidak bisa menyalurkan," kata Herman.
Oleh karena itu, distribusinya perlu dikaji ulang. Menurutnya, pemerintah tidak perlu melarang warung-warung menjual secara eceran, tapi memang perlu diawasi ketat.
Selain itu, masalah harga eceran perlu juga ditertibkan. Karena sering kali harga naik dari pangkalan ke warung atau pengecer melebihi harga eceran tertinggi.
"Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena merekalah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," kata Herman.
Dia pun mengingatkan agar bagaimana penyaluran gas subsidi ini perlu dipikirkan bagaimana cara penyaluran yang tepat dan penegakan aturan yang tepat.
"Oleh karena itu memang dalam penyaluran barang bersubsidi kita harus betul-betul memikirkan bagaimana penyaluran yang tepat, penegakan aturan atau peraturannya, dan tentu yang terpenting juga memenuhi tepat sasaran dan tepat harga," kata Herman.
Lebih lanjut, Komisi VI DPR berencana memanggil Pertamina untuk membahas masalah kelangkaan gas LPG 3 kilogram.
"Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya," kata
"Kita akan lihat mana yang tentu ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan kemudian digeneralisir," sambung politisi Partai Demokrat itu.