ERA.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 (UU KY) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuannya supaya memperkuat kewenangan lembaganya.
Usulan tersebut sudah disampaikan Ketua KY Amzulian Rifai kepada Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"KY mengusulkan revisi Undang-Undang KY yang saya sendiri, berserta teman-teman, itu saya bertemu dengan Pak Bob Hasan," kata Amzulian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, Ketua Baleg DPR mendukung usulannya merevisi UU KY. Sehingga lembaganya bisa lebih kuat menjalankan fungsi dan wewenangnya.
"Beliau sangat support dan mengatakan saya berada di depan untuk merevisi Undang-Undang KY, sehingga KY bisa lebih kuat untuk menjalankan fungsi-fungsinya sebagaimana diperintahkan oleh UUD maupun undang-undang," katanya.
Dia menjelaskan, keberadaan KY sebagai lembaga tinggi negara diakui dalam UUD 1945. Namun kewenangan KY masih terbatas. Hal itu juga disampaikan pihaknya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR.
Salah satu permasalahan yang disoroti oleh KY adalah keterbatasan sumber daya KY dalam mengawasi hakim yang jumlahnya ribuan di seluruh Indonesia.
Sementara KY hanya memiliki tujuh komisioner dan tidak memiliki perwakilan di daerah. Hanya ada kantor penghubung untuk koordinasi.
"Prihatin sebetulnya dengan kewenangan yang dimiliki oleh KY. Bagaimana mungkin pengawas eksternal itu bisa menjalankan tugas dengan baik kalau misalnya dari aspek struktur, bisa mengawasi hakim di seluruh Indonesa yang jumlahnya mungkin dia tas 8 ribu, dengan tujuh komisioner," kata Amzulian.
Selain itu dengan hanya adanya kantor punghubung, banyak laporan dari masyarakat sulit ditindaklanjuti. Sebab laporan mereka harus menunggu tindak lanjut dari pusat.
"Mungkin saat pertama melapor, pelapor masih gembira, penuh harapan. Tapi saat datang kedua kali, mulai naik darah juga. Ketika ditanya bagaimana laporan mereka, jawabnya masih menunggu pusat. Telepon ke pusat pun belum tentu ada kejelasan," pungkasnya.