ERA.id - Presiden Prabowo Subianto ditargetkan memberikan nama-nama narapidana yang mendapatkan pengampunan atau amnesti sebelum Lebaran 2025. Seluruh proses asesmen juga diharapkan rampung sebelum pemberian remisi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Kami berharap, mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yang sementara Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan," ucapnya.
"Dan mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang juga, mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden umumkan juga," sambung Supratman.
Dia mengatakan, jumlah narapidana yang akan mendapatkan amnesti berkurang. Semula berjumalah 44 ribu, menjadi sekitar 19 ribu.
Jumlah tersebut menurun setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan asesmen.
"Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direkur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu, menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman.
Sebagai informasi, ada empat kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana politik khusus Papua kecuali kelompok kekerasan bersenjata (KKB). Kedua, narapidana narkotika namun yang berstatus sebagai pemakai.
Ketiga, narapidana yang terkait dengan UU ITE, khususnya penghinaan kepada kepala negara. Terkahir, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.