ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan anak buahnya diadukan ke Propam atas dugaan penggelapan surat berharga milik ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih. Sertifikat itu kini telah dikembalikan oleh penyidik.
"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata) ya. Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ketika surat tanah Wiwik akan diambil, Poltak mengungkapkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meminta agar aduan terhadap Djuhandhani dkk di Propam dicabut. Pengacara ini menegaskan aduannya itu tak akan dicabut.
Sebab, sebelumnya Djuhandhani mengatakan jika surat tanah Brata Ruswanda palsu.
"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," ucapnya.
Poltak lalu menyampaikan dirinya bertanya perkembangan laporan kliennya terkait melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik menggunakan serifikat palsu.
Hasilnya, laporan itu tak diproses hingga saat ini. Dia pun mengaku heran. Kuasa hukum Wiwik pun meminta Djuhandhani untuk meminta maaf.
"Tapi itu tetap saya katakan bahwa Dirtipidum ini harus minta maaf. Kalau perlu memang saya minta kepada Kapolri diganti. Karena dia mengatakan surat kita palsu," imbuhnya.
Sebelumnya, Djuhandhani buka suara usai diadukan ke Propam. Jenderal bintang satu Polri ini membantah jika melakukan penggelapan. Dia juga tak mempermasalahkan jika diadukan ke Propam.
"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan," ucap Djuhandhani kepada wartawan dikutip Senin (24/2).
Djuhandhani menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait pemalsuan. Pelapor lalu mengirim alat bukti berupa sertifikat kepada penyidik.
Barang bukti itu kemudian diuji labfor. Hasilnya, ditemukan jika yang menjadi dasar laporan atau pelapor bawa untuk kasus tersebut adalah barang yang menjadi objek, dan ternyata sertifikat itu palsu berdasarkan hasil labfor.
Berdasarkan KUHAP, barang bukti yang sudah tidak terpakai dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun dokumen itu belum dikembalikan karena penyidik belum melakukan gelar perkara.
"Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," jelasnya.
“Ini tentu saja kami masih proses habis gelar, sudah sepakat. Dan itu sesuai KUHAP, pasti akan kita kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini hasil labfor non-identik. Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan," imbuhnya
Meski begitu, Djuhandhani menganggap pelaporan ke Propam Polri merupakan bahan koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajarannya. Dia menegaskan penyidik tetap profesional dalam menyidiki suatu perkara.