ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan anak buahnya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih.
Terkait laporan Wiwik perihal melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik menggunakan serifikat palsu, telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Karena laporan ini telah di-SP3, penyidik mengembalikan barang bukti berupa surat berharga sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga pada Rabu (26/2) kemarin.
Jenderal bintang satu Polri ini menyatakan penyidik tidak pernah melakukan penggelapan barang bukti. Penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.
"Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik, terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang," ungkapnya.
Djuhandhani lalu menyampaikan dirinya merekomendasikan kepada penyidik agar laporan polisi nomor LP/1228/X/2018/Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani oleh Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri diberi kepastian hukum berupa penghentian penyidikan.
Kemudian terhadap laporan bernomor LP/1229/X/2018/Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani oleh Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan lokasi patok di kawasan Pangkalan Bun, Arut Selatan, Kotawaringin Barat.
“Apakah plang/patok masuk di dalam area SHM Nomor:7293 seluas 1.117 m2 atas nama almarhum Brata Ruswanda? Apabila tidak masuk dalam lokasi SHM tersebut, maka penyidik memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani dan anak buahnya diadukan ke Propam atas dugaan penggelapan surat berharga milik ahli waris Brata Ruswanda. Sertifikat itu kini telah dikembalikan oleh penyidik.
"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata) ya. Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata kuasa hukum ahli waris Brata, Poltak Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).
Ketika surat tanah Wiwik akan diambil, Poltak mengungkapkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meminta agar aduan terhadap Djuhandhani dkk di Propam dicabut. Pengacara ini menegaskan aduannya itu tak akan dicabut. Sebab, sebelumnya Djuhandhani mengatakan jika surat tanah Brata Ruswanda palsu.
"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," ucapnya.
Poltak lalu menyampaikan dirinya bertanya perkembangan laporan kliennya terkait melaporkan Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik menggunakan serifikat palsu.
Hasilnya, laporan itu tak diproses hingga saat ini. Dia pun mengaku heran. Kuasa hukum Wiwik pun meminta Djuhandhani untuk meminta maaf.