ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sebanyak dua orang, yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan kedua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani, selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Qohar menjelaskan peran Maya dan Edward dalam perkara ini adalah sebagai orang yang membeli RON 90 atau lebih rendah, namun dengan harga RON 92. Pembelian ini atas persetujuan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
"Tersangka MK dan tersangka EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," ungkapnya.
Maya lalu memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan ke Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau Premium dengan RON 92 (Pertamax) di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Qohar mengatakan hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga.
Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu). Padahal seharusnya menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar.
Hal ini mengakibatkan Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.
Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
"Dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," tuturnya.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.