Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah, Ahok: Saya Cuma Tahu Sekaki, Mereka Sekepala

| 13 Mar 2025 22:45
Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah, Ahok: Saya Cuma Tahu Sekaki, Mereka Sekepala
Ahok (Era.id/sachril Agustin)

ERA.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak tahu jika ada peristiwa korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga. 

"Jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus, selama saya di sana gitu kan. Jadi kita nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu," kata Ahok di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/3/2025).

Saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, politikus PDIP ini menjelaskan dirinya hanya melakukan pemeriksaan sampai sebatas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dia mengaku kaget karena penyidik Kejagung lebih banyak tahu dibandingkan dirinya tentang dugaan penyelewengan di Pertamina Parta Niaga.

"Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya juga kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget," tuturnya.

Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejagung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Satu di antara lokasi geledah di rumah saudagar minyak Riza Chalid.

Rekomendasi