Lanjut Rapat di Hotel Mewah, DIM Revisi UU TNI Sudah Rampung 40 Persen

| 15 Mar 2025 15:30
Lanjut Rapat di Hotel Mewah, DIM Revisi UU TNI Sudah Rampung 40 Persen
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (VOI/Nailin In Saroh)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pihaknya dan pemerintah telah merampungkan 40 persen pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Total DIM yang dibahas berjumlah 92. 

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar konsinyering rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Adapun rapat panja sudah digelar sejak Jumat (14/3/2025) hingga pukul 22.00 WIB. 

"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis, kira-kira seperti itu, itu yang kita selesaikan dari 92 DIM," kata Hasanuddin. 

Dia mengaku tak hafal apa saja DIM yang dibahas semalam. Namun, baik DPR maupun pemerintah berdiskusi intens perihal batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI. 

Sebagai informasi, salah satu poin perubahan dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan masa usia pensiun. 

"Kemarin lebih banyak kepada masalah diskusi intens itu tentang umur, masa pensiun. Dan kemudian dibicarakan, kemudian juga dihitung variabel-variabel gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya," kata Hasanuddin. 

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa dari pihak Dirjen Anggaran tidak ada hambatan apabila masa pensiun diperpanjang. 

"Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan, jadi tiap tahun bahkan tiap hari ada yang pensiun, sesuai dengan umur masing-masing. Dan kemudian tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan outputnya, kira-kira seperti itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan bahwa rapat Panja Revisi UU TNI hari ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Dia belum tahu pastinya pukul berapa rapat hari ini berakhir.

"Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 setelah salat Jumat, kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00. Hari ini mulai lagi jam 10.00 sampai kapan nanti jam berapa, saya belum tahu," kata Hasanuddin.

Sebagai informasi, revisi UU TNI salah satunya bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Sementara untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiunnya sesuai diskresi presiden.

Rekomendasi