UU TNI Disahkan, DPR Desak Panglima Tarik Mundur Prajurit di Luar 14 Kementerian dan Lembaga

| 21 Mar 2025 13:15
UU TNI Disahkan, DPR Desak Panglima Tarik Mundur Prajurit di Luar 14 Kementerian dan Lembaga
Ilustrasi prajurit TNI. (Antara).

ERA.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subianyto menarik mundur prajurtinya yang menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga seperti diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan.

Dia menegaskan, seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru. Oleh karena itu, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian dan lembaga yang sudah diatur harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Dia tak menampik bahwa aturan baru ini akan berdampak pada ribuan prajurit TNI aktif, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

"Kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI," kata Hasanuddin.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Rekomendasi