ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.
Sementara di luar Gedung DPR, sejumlah kelompok masyarakat sipil mulai berdatangan. Mereka menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU TNI menjadi UU. Bahkan ada yang sampai bermalam di depan gerbang DPR sejak malam.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNi pada Selasa (18/3).
Dalam perjalanannya, pemabahasan revisi UU TNI menjadi sorotan. Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.