DPR Tunggu RKUHAP Rampung Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset, Cegah Abuse of Power

| 03 May 2025 07:00
DPR Tunggu RKUHAP Rampung Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset, Cegah Abuse of Power
Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, menunggu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung dibahas.

"Ya kita ikuti arahan pak presiden, cuma kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu RKUHAP," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat ( 2/5/2025).

Dia beralasan, RKUHAP nantinya akan menjadi acuan seluruh undang-undang yang terkait masalah pidana, tak terkecuali RUU Perampasan Aset.

Sehingga RUU Perampasan Aset apabila sudah disahkan menjadi undang-undang tidak dimanfaatkan untuk menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power.

"Seluruh pidana intinya di KUHAP, nah KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset," kata Adies.

"Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu. Jadi setelah KUHAP, baru kita garap (RUU Perampasan Aset)," sambungnya.

Menurutnya, ada beberapa pembahasan RUU lainnya yang menunggu RKUHAP rampung. Diantaranya yaitu revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

Politisi Golkar itu mengatakan, dua RUU itu perlu menunggu RKUHAP rampung dibahas untuk menghindari ketidaksinkronan.

"Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai itu disinkronkan, jangan sampai nanti UU kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron. Nah kan revisi lagi, kerja dua kali," kata Adies.

Oleh karena itu, pimpinan DPR akan segera berkoordinasi dengan Komisi III untuk merampungkan RKUHAP.

"Kita nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresiff menyelesaikan RUU KUHAP, karena ada dua RUU yang menanti, karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut," kata Adies.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mendesak beleid itu segera disahkan oleh DPR RI.

Hal itu disampaikan dalam pidatonya saat menghadiri peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Acara itu dihadiri pula oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Saudara-saudara dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo.

Rekomendasi