Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

| 07 Jun 2025 14:00
Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. (Antara).

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam proses penyidikan ini, Kejagung meminta Imigrasi untuk mencekal Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri.

"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025). 

Iwan Kurniawan dicekal ke luar negeri mulai Senin, 19 Mei 2025. Masa cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan. 

Dia juga akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan depan. Namun tanggal pasti Iwan dipanggil, belum mau disampaikan Harli.

"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ucap Harli.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu. Bos Sritex ini juga sebelumnya telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin (2/6) lalu.

Sementara dalam kasus ini korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5), melansir Antara.

Qohar mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp692.980.592.188.

Rekomendasi