Izin Tak Dicabut, PT Gag Nikel Klaim Lakukan Penambangan Sesuai Aturan

| 11 Jun 2025 17:05
Izin Tak Dicabut, PT Gag Nikel Klaim Lakukan Penambangan Sesuai Aturan
Lokasi tambang nikel PT Gag di Raja Ampat. (Dok. Greenpeace).

ERA.id - Pemerintah tak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat. Meski begitu, pemerintah tetap akan memantau ketat aktivitas operasional penambangan nikel di kawasan tersebut.

Merespons keputusan pemerintah, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya mengatakan, penambangan yang dilakukan pihaknya sudah dengan aturan yang berlaku.

"Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dlam proses konfirmasi kepihak Kementerian ESDM," ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan, operasional penambangan nikel pihaknya berada di luar kawasan konservasi ataupun Geopark Unesco. Selain itu, PT Gag Nikel juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang.

"Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah," kata Arya.

Dia lantas mengklaim, sejak mendapatkan izin pada 2017 dan memulai penambangan pada 2018, PT Gag Nikel telah melakukan berbagai program keberlanjutan.

Misalnya, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebanyak 666,6 hektare. Rehabilitasi dilakukan sejak 2018 hingga Desember 2024.

"231,1 hektare tanaman berhasil tumbuh dan sudah serahkan, 150 hektare dalam proses penilaian dan 285 hektare dalam proses perawatan (P2)," kata Arya.

Selain itu, dia mengklaim bahwa per April 2025, PT Gag Nikel telah melakukan reklamasi area tambang mencapai 136,72 hektare, dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal, untuk mempercepat pemulihan ekosistem.

PT Gag Nikel, menurut Arya, juga menjalankan program transpalansi terumbu karang seluas 1.000 m² di kawasan pesisir Raja Ampat. Konservasi tersebut dibawah pengawasan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.

Selain itu, dari segi pemantauan kualitas lingkungan, dia menjamin tidak ada yang tercemar.

"Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab," tegas Arya.

Rekomendasi