Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

| 03 Jul 2025 21:36
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. (Antara)

ERA.id - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M. Noeradi atas dugaan pencemaran nama baik.

"Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei laporannya sudah kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ade menjelaskan kasus ini berawal ketika Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial pada Juni 2023 lalu.

KOI lalu meminta Oegroseno agar melakukan klarifikasi dan disanggupi oleh eks Wakapolri ini.

Namun pada 12 Agustus 2023, Oegroseno mendapat surat undangan rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme yang ditandatangani oleh Wijaya. Oegroseno tak memenuhi undangan itu karena merasa telah melakukan klarifikasi.

Seiring berjalannya waktu, pada Agustus 2023 Oegroseno menerima surat pemberhentian sementara sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Lalu pada 8 Maret 2024, pensiunan Polri ini kembali menerima surat pemberhentian sebagai anggota KOI.

"Padahal korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme atau gerakan olimpiade yang dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucap Ade.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Terpisah, Wijaya mengatakan laporan yang dilayangkan oleh Oegroseno merupakan sengketa organisasi. Eks Wakapolri ini harusnya menyelesaikan kasus yang menimpanya ke Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia (BAKI).

"Penyelesaian sengketanya itu ada di Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia, BAKI yang merupakan badan yudisial dari organisasi kami," jelas Wijaya.

Rekomendasi