ERA.id - Polri akan melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diduga palsu. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menilai gelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu berlebihan.
"Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA," kata Rivai kepada wartawan dikutip Jumat (4/7/2025).
Pengacara ini menyebut kasus ijazah Jokowi diduga palsu telah dihentikan penyelidikannya atau diterbitkan SP3 oleh Bareskrim Polri. Penyelidikan dengan hasil ijazah Jokowi terbukti identik berdasarkan pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM), keterangan saksi-saksi, dan bukti administratif perkuliahan.
Hasil Puslabfor juga menyatakan Jokowi benar lulusan UGM.
Meski begitu, Rivai mengatakan pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut.
"Kalau pemeriksaan tentu beliau hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara cukup kami saja," tutur Rivai.
Sebelumnya, Polri menyampaikan Biro Wassidik akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada pekan depan.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisni Andiko mengatakan gelar perkara khusus sejatinya dilakukan pada Senin (30/6). Namun, TPUA mengirim surat penjadwalan ulang pada Rabu (2/7) kemarin dan meminta agar mantan Menpora Roy Suryo, Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar, pihak dari DPR serta Komnas HAM turut dihadirkan dalam gelar perkara khusus itu.
"Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7).
Trunoyudo menyebut jadwal gelar perkara khusus mundur karena Biro Wassidik perlu waktu untuk mengundang nama-nama yang diminta TPUA.