ERA.id - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bakal mengatur lebih luas kewenangan advokat. Salah satunya bisa menyampaikan keberatan saat mendampingi selama proses pemeriksaan.
Hal itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dari pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
"Kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan enggak boleh," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Nantinya, aturan ini akan tertuang dalam Pasal 33 RKUHAP terkait peran advokat saat mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Habiburokhman mengatakan, selama ini advokat hanya diperkenankan untuk mendengarkan dan mencatat saja saat mendampingi kliennya.
"Ini yang sering kami membuat, mohon maaf ya, kalau orang yang berlatar advokat kalau mendampingi tersangka itu enggak boleh ngomong, cuma catat dengar," ucapnya.
"Padahal kan seharusnya advokat, namanya membela kepentingan klien, boleh ngomong dong," sambungnya.
Komisi III DPR mengusulkan agar Pasal 33 ditambah menjadi tiga ayat. Nantinya, pada ayat 3 perlu mengatur agar keberatan yang disampaikan oleh advokat itu perlu dicatat dalam berita acara.
Habiburokhman mengatakan, keberatan dari advokat yang tertuang dalam berita acara itu bakal jadi pertimbangan oleh hakim ketika nantinya memutus perkara.
"Jadi ini ikhtiarnya, semakin membuat proses penyidikan itu lebih humanis dan lebih menghargai hak asasi manusia. Jadi orang yang diperiksa apakah tersangka didampingi advokat," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Sementara, Wamenkum Eddy meminta agar Pasal 33 memiliki penjelasan dengan contohnya. Begitu juga ayat 2 yang mengandung kata intimidasi, menurut dia, harus dijelaskan lebih lanjut agar tidak bersifat subjektif.
"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," kata Eddy.