Impunitas Advokat Disetujui Masuk RKUHAP

| 11 Jul 2025 12:25
Impunitas Advokat Disetujui Masuk RKUHAP
Rapat Panja RKUHAP di ruang Komisi III DPR. (ERA.id)

ERA.id - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memuat pasal mengenai impunitas advokat. Hal ini disetujui dalam rapat Pantia Kerja (Panja) antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada Kamis (10/7).

Aturan mengenai impunitas advokat akan tertuang dalam Pasal 140 ayat 2. Pasal itu berbunyi; advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan mahkamah konstitusi, yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Ditambah dengan bagian penjelasan, terkait itikad baik. Bagian penjelasan itu berbunyi; yang dimaksud itikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.

Habiburokhman mengatakan, impunitas advokat ini merupakan aspirasi yang diterima Komisi III DPR dari organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy juga menyetujui hal tersebut. Terlebih impunitas juga sudah diatur dalam UU Advokat.

"Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, pasal 140 kan ayat satu berbunyi 'advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'. Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan, setuju," kata Eddy. 

Rekomendasi