ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Kesebelas tersangka itu yakni.
1. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker;
2. Irvian Bobby Mahendro selalu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
3. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang;
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 tahun 2020-2025;
5. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku Koordinator;
10. Temurila selaku pihak dari PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak dari PT KEM Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tarif pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker hanya Rp275 ribu. Namun, terjadi pemerasan sehingga biaya pengurusan menjadi melonjak.
"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Jumat (22/8).
Setyo menjelaskan para pelaku di Kemnaker diduga memperlambat, mempersulit bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi yang diajukan apabila tidak membayar lebih.
"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.