Fadia Arafiq Ngaku Tidak Tahu Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Sebut Latar Belakangnya Pedangdut

| 04 Mar 2026 16:33
Fadia Arafiq Ngaku Tidak Tahu Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Sebut Latar Belakangnya Pedangdut
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

ERA.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa. Fadia mengaku ketidaktahuan itu lantaran latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dikutip Antara.

Lalu, kata Asep, keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Apalagi Fadia sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Bupati sehingga seharusnya bisa memahami aturan tersebut.

"FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah," katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini. KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Rekomendasi