Koalisi Sipil: Vonis Ringan 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Bentuk Peradilan Sandiwara

| 12 Jun 2026 07:57
Koalisi Sipil: Vonis Ringan 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Bentuk Peradilan Sandiwara
Daniel Awigra (Antara)

ERA.id - Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis ringan itu merupakan bentuk impunitas yang dilakukan TNI.

"Kami juga menilai vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial," kata Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Empat terdakwa itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Sersan Dua Edi Sudarko divonis penjara 3 tahun penjara disertai pemecatan sebagai anggota TNI; Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis penjara 2 tahun 6 bulan juga disertai hukuman pemecatan; Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara; serta Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Daniel mengatakan putusan pengadilan militer tersebut merupakan sebuah fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia.

Sebab pertimbangan-pertimbangan ringan majelis pengadilan militer dalam menjatuhkan vonis terhadap empat anggota BAIS TNI dinilai sangat absurd, yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan.

Koalisi Masyarakat Sipil yakin pengadilan militer mengutamakan kepentingan militer dibandingkan keadilan korban.

"Terlebih lagi, perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum," tuturnya.

Daniel menjelaskan penjatuhan vonis terhadap empat anggota TNI ini tidak menutup yurisdiksi peradilan umum untuk mengadili kasus Andrie Yunus. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan No. 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Kami mendesak Kepolisan untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap kasus Andri Yunus untuk bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepadanya," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang mengadili uji materi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU. No. 3 tahun 2025 tentang TNI dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk segera memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kasus Andrie Yunus serta proses remiiterisasi yang membahayakan kehidupan demokrasi.

Rekomendasi