Pengedaran Gas Whip Pink Ternyata Dikamuflase Bisnis Kuliner, Omzet Miliaran Sebulan

| 29 Jul 2026 11:57
Pengedaran Gas Whip Pink Ternyata Dikamuflase Bisnis Kuliner, Omzet Miliaran Sebulan
Whip Pink (Antara)

ERA.id - Tabung gas N2O (gas tawa) merek Whip Pink sempat ramai dibicarakan usai kematian selebgram Lula Lahfah. Bareskrim Polri menyebut Whip Pink itu diedarkan secara online.

"Cara mengedarkan gas Whip Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Whip Pink itu diproduksi PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Eko menyebut formulir itu hanya akal-akalan perusahaan saja. Perusahaan itu tidak pernah melakukan verifikasi data ketika ada konsumen yang melakukan pemesanan.

Peredaran Whip Pink rupanya tak hanya menyasar konsumen perorangan. PT Suplaindo Sukses Sejahtera juga mengedarkan produknya ke tempat hiburan malam.

"Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi 'buy 5 get 1 free' serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal," ungkapnya.

Dari sisi ekonomi, perusahaan ini memberlakukan dua zona Harga Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150.000 per tabung. Rincian harga Whip Pink di Jakarta mulai dari Rp390.000 untuk ukuran 580 gram, Rp530.000 (640 gram), Rp805.000 (950 gram), Rp1.100.000 (1.320 gram), hingga Rp1.750.000 (2.050 gram). 

Rata-rata, PT Suplaindo Sukses Sejahtera menjual Whip Pink 100 tabung per hari dengan omzet kotor perusahaan mencapai Rp2-5 miliar per bulan. Hasil penelusuran, Eko mengatakan Whip Pink tidak memenuhi standar BPOM yakni berdasarkan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O).

"Penyidik menyimpulkan bahwa kategorisasi sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat (mens rea) untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan, mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," imbuhnya.

Dua petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang merupakan ayah dan anak, yakni Andy Hioe serta Jasen Hioe ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Kesehatan. Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI.

Rekomendasi