'Maju Mundur' Rapat Gabungan DPR Bahas Djoko Tjandra

| 19 Jul 2020 15:34
'Maju Mundur' Rapat Gabungan DPR Bahas Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Dok. Antaranews)

ERA.id - Kasus pelarian buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra mendapat banyak sorotan. Komisi III DPR pun mengambil sikap serius dan berencana menggelar rapat gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi meskipun parlemen sedang reses.

Namun, keinginan rapat gabungan tersebut nampaknya harus tertunda. Sebab, surat izin untuk menggelar rapat gabungan saat reses masih 'terganjal' di meja pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin meminta Komisi III untuk bersabar menunggu di masa sidang mendatang.

"Sabar. Dalam reses sesuai tata tertib (Tatib) dan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) tidak diperbolehkan dilakukan rapat pengawasan," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Sementara itu, Komisi III DPR Herman Hery mengklaim izin rapat gabungan terkait Djoko Tjandra di tengah reses sudah mendapat 'lampu hijau' dari Ketua DPR Puan Maharani. Aziz hanya mengatakan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Disposisi Bu Puan sesuai mekanisme dan tatib," kata Aziz.

Saat ditanya kapan keputusan Bamus dan mulai berlakunya, Aziz mempersilakan menanyakan langsung kepada sekretaris jenderal (sekjen) DPR. Menurut dalam Pasal 1 Angka 13 Tatib DPR, disebutkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. 

Baca juga: Melacak Jejak Djoko Tjandra di Negeri Jiran

Sementara dalam Pasal 52 Ayat 5 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat (a) menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; (b), memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; (c) mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau (d) menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani akan melakukan musyawarah di sela-sela reses untuk membicarakan soal rapat gabungan tersebut. Dia menambahkan, jika ada perkembangan penting, tidak menutup kemungkinan rapat gabungan diagendakan saat reses.

"Bisa saja nanti Pimpinan Komisi III mengajukan kembali surat kepada Pimpinan DPR kalau ternyata dalam kasus ini ada perkembangan penting yang DPR perlu menyikapinya," kata Arsul, Minggu (19/7/2020).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengaku surat izin rapat gabungan berhenti di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Dia mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Secara struktur, Herman mengaku sudah mendapat izin dari Ketua DPR Puan Maharani untuk menggelar rapat pada Selasa lalu. Puan pun telah mendisposisi permohonan itu ke Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Aziz Syamsuddin. Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam karena ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman, Jumat (17/7/2020)

Politikus PDIP itu menegaskan Komisi III sejak awal berkomitmen mengusut kasus Djoko Tjandra. Dia beranggapan kasus Djoko Tjandra 'super urgent' sehingga tak bisa lagi ditunda-tunda sehingga pihaknya rela menggelar rapat meski sedang reses.

Dia pun berharap surat tersebut bisa segera ditanda-tangani oleh Aziz. "Sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Djoko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," kata Herman.

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi