'Standar Ganda' DPR Bahas Djoko Tjandra dan Omnibus Law Cipta Kerja

| 22 Jul 2020 16:56
'Standar Ganda' DPR Bahas Djoko Tjandra dan Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi DPR (Dok. Humas DPR)

ERA.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi saat masa reses. Padahal rapat gabungan Komisi III untuk membahas kasus buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tak boleh digelar.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai sikap pimpinan DPR tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 dan dianggap standar ganda.

"Memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Pipin menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja seharusnya tidak kejar tayang selama dua kali masa sidang, apalagi di masa pandemi COVID-19 yang sarat keterbatasan waktu. Seharusnya, kata dia, DPR lebih banyak mendengarkan aspirasi masyarakat daripada memaksakan pembahasan.

Pipin juga menyinggung soal Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

Baca juga: RUU HIP 'Ganti Jas' Jadi RUU BPIP, Isinya Sama Saja?

"Inilah saatnya anggota DPR mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat Panja di Baleg DPR pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah mendapat izin Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Kalau dalam Bamus rapat-rapat untuk undang-undang boleh membahas baik di Komisi dan Baleg," papar Dasco.

Dasco menjelaskan, yang dilarang digelar adalah rapat-rapat pengambilan keputusan tingkat satu. Sedangkan rapat untuk pengambilan keputusan tingkat dua di Paripurna hanya boleh dilakukan saat masa sidang berlangsung.

"Kalau rapat-rapatnya boleh," kata Dasco.

Komisi III DPR diketahui batal mengadakan RDP bersama Bareskrim, Ditjen Imigrasi, dan Jampidum untuk membahas kasus Djoko Tjandra karena tak mendapat izin dari pimpinan DPR, khususnya Wakil Ketua DPR Bidang Poltik dan Keamanan Azis Syamsuddin.  Azis beralasan bahwa saat masa reses semua anggota DPR harus berkegiatan di luar, sesuai dengan tatib.

Hal tersebut pula yang membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Aziz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melanggar kode etik.

Rekomendasi