ERA.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mangadukan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Aduan ini berkaitan dengan batalnya rencana Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan terkait buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
"Azis Syamsuddin diduga telah melanggar kode etik berupa tidak mengijinkan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Kerja dengan Kepolisian Kejagung dan Imigrasi terkait sengkarut buron Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
Boyamin mengatakan, rapat kerja gabungan yang direncanakan Komisi III DPR setelah menerima pengaduan MAKI terkait adanya surat jalan Djoko Tjandra dari oknum aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin mengatakan Tata Tertib DPR dan Putusan Badan Musyawarah melarang rapat dengar pendapat (RDP) Pengawasan Komisi pada masa reses.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tata Tertib dan hanya ingin menjalankan Tatib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," tegas Azis dalam keterangan tertulis Di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: 'Maju Mundur' Rapat Gabungan DPR Bahas Djoko Tjandra
Dia menjelaskan dalam Pasal 1 angka 13 Tatib DPR menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja"
Berdasarkan Tatib DPR tersebut, kata Aziz, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, Azis mengaku paham persis apa yang menjadi urusan mendesak, dan apa yang masih belum mendesak, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Dia mengatakan, ada banyak cara melakukan pengawasan.
Oleh karena itu, Aziz meminta Komisi III DPR melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra
"Karena Tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR," ujarnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, Tatib DPR dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan. Sehingga, Aziz tak habis pikir jika ada anggota yang berniat melanggar kesepakatan yang dibuat bersama.
"DPR punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengaku surat izin rapat gabungan berhenti di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Dia mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).
Secara struktur, Herman mengaku pihaknya sudah mendapat izin dari Ketua DPR Puan Maharani untuk menggelar rapat pada Selasa lalu. Puan pun telah mendisposisi permohonan itu ke Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan Aziz Syamsuddin. Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis.