Bintang Tanda Jasa untuk Tenaga Kesehatan yang Gugur

| 09 Aug 2020 06:24
Bintang Tanda Jasa untuk Tenaga Kesehatan yang Gugur
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah akan memberikan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam penanganan COVID-19. 

Menurutnya, pemberian bintang jasa itu sebagai bentuk penghormatan dari negara. 

"Kami mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga lalu tertular, terkena COVID-19 dan meninggal," kata Mahfud MD dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (8/8). 

Mahfud MD menambahkan, pemerintah memberikan perhatian sungguh-sungguh kepada tenaga kesehatan yang sampai saat ini bekerja keras menangani Covid-19. Bagi tenaga medis yang gugur dalam pengabdian melawan pandemi Covid-19, pemerintah akan memberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp 300 juta. 

Tenaga kesehatan yang mendapatkan bintang jasa tahap pertama sebanyak 22 orang. Bintang jasa ini rencananya diserahkan pada 13 Agustus mendatang. 

Dari 22 tenaga kesehatan itu, sembilan orang mendapatkan Bintang Jasa Pratama sedangkan 13 orang mendapatkan Bintang Jasa Nararya. Nama para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani COVID-19 itu pun telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolis kepada yang gugur. Tentu orang bekerja tidak ingin gugur untuk dapat penghargaan atau santunan. Ini tahap pertama," kata Mahfud MD. 

Dia menambahkan, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan terus bekerja secara intensif guna mendata tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan pandemi akibat virus korona jenis baru tersebut. 

Lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, selama ini pemerintah juga telah menunjukkan perhatian kepada para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. 

Bentuknya antara lain berupa insentif bulanan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis nondokter. Besaran intensif bagi dokter spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp 15 juta per bulan, sedangkan untuk dokter umum Rp 10 juta per bulan. Adapun insentif bagi tenaga kesehatan non dokter sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Rekomendasi