Buruh Ajak Boikot Influencer 'Endorser' Omnibus Law

| 25 Aug 2020 19:35
Buruh Ajak Boikot Influencer 'Endorser' Omnibus Law
Suasana unjuk rasa penolakan disahkannya omnibus law oleh buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, 25 Agustus 2020. (Arie Nugraha)

ERA.id - Aliansi Buruh Jawa Barat (AJB) meminta seluruh buruh untuk memboikot akun sosial media seluruh influencer yang mendukung disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja oleh pemerintah. Termasuk di dalamnya akun media sosial 21 artis yang 'mengendorse' disahkannya omnibus law dengan dengan tag line ‘Kami Butuh Kerja’ dan ‘Indonesia Butuh Kerja’.

Menurut juru bicara AJB Roy Jinto Ferianto, kemungkinan besar akun media sosial influencer yang mendukung pengesahan omnibus law itu disokong oleh kelompok tertentu. Roy mengatakan padahal materi ketenagakerjaan dalam rancangan omnibus law itu akan meniadakan upah minimum kota (UMK), upah minimum sektoral kota (UMSK), pesangon, cuti haid, cuti gugur kandungan dan cuti melahirkan. 

“Teman-teman sudah tahu pemerintah menyediakan anggaran hampir Rp1 triliun untuk menyebarkan informasi-informasi tandingan. Dan itu temuan ICW (Indonesian Corruption Watch) sudah di-publish. Hampir Rp1 triliun anggaran pemerintah untuk membiayai influencer dan buzzer-buzzer. Maka diendorselah 21 artis, untuk mendukung omnibus law agar para follower-follower yang ada di artis-artis tersebut ikut mendukung,” ujar Roy saat berorasi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Selasa (25/8/2020).

Roy mengaku dalam akun media sosial influencer yang mendukung diberlakukannya omnibus law, terdapat tayangan video berdurasi pendek soal dukungan kelompok buruh terhadap aturan serupa saat konferensi pers usai bertemu dengan anggota DPR RI. Padahal tayangan video itu disinyalir hasil penyuntingan.

Roy mengatakan rekaman utuh tentang video tersebut dimiliki oleh beberapa perwakilan kelompok buruh, bahkan salah satunya oleh anggota DPR RI Arif Minardi. 

“Giliran buruh mengedukasi mengirimkan video-video, kita enggak like. Jadi kepada buruh Jawa Barat, kita harus cerdas kawan-kawan. Kita harus cerdas memilih, kita harus klarifikasi, kita harus tabbayyun soal informasi yang kita terima. Ini harus saya klarifikasi atas nama 16 serikat pekerja dan serikat buruh tingkat nasional karena saya bagian dari situ,” ucap Roy.

Selain soal adanya informasi dari influencer yang menuding kelompok buruh mendukung diberlakukannya omnibus law, terdapat pula siasat pengusaha agar buruh mengurungkan niatannya berunjuk rasa. Seperti menyebutkan bahwa jika buruh ikut berunjuk rasa maka akan terpapar COVID-19.

Ada lagi pengusaha yang memperbolehkan buruh ikut berunjuk rasa, namun saat akan bekerja kembali harus dilakukan rapid test, dilakukan karantina dan upah tidak dibayar. Roy menganggap hal itu tidak relevan, karena berdasarkan Undang-undang kesehatan terbaru, rapid test sudah tidak diwajibkan dilakukan.

Rekomendasi