ERA.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik positif terinfeksi COVID-19. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.
"Ya, benar, Bu Evi positif COVID-19," kata Arief saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Arief mengatakan, Evi dinyatakan positif COVID-19 pada hari Rabu (9/9) setelah sebelumnya menjalani uji usap atau tes swab pada Senin (7/9). Dia menambahkan, sebelum hasil swab test keluar, Evi terjangkit COVID-19 tanpa gejala..
"Positif tanpa gejala. Jadi enggak sakit, enggak panas, enggak batuk, enggak pilek, pokoknya enggak ada apa-apa," kata Arief.
EVi kini melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Selain itu, kantor KPU RI di kawasan Jakarta Pusat juga langsung disterilisasi, sedangkan para pegawai KPU diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Terkait bagaimana Evi bisa sampai terjangkit COVID-19, Arief tak mengetahui secara pasti. Dia hanya mengatakan selama beberapa pekan ini tidak ada agenda KPU RI yang mengharuskan Evi harus ke luar kota.
"Perjalanan dia cuma dari rumahnya Medan ke Jakarta. Itu aja. Dulu kan lama istirahat gara-gara urusan DKPP. Terus begitu Kepresnya diaktifkan ya udah ke sini. Seingat saya beliau enggak kemana-mana," papar Arief.
Evi merupakan Komisioner KPU yang bertugas di bidang teknis. Saat menjalani tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi sekarang, Evi memiliki tugas krusial.
Evi bertugas untuk mengoordinasikan pencalonan peserta pemilu, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan, dan kegiatan teknis lainnya.
Padahal, Evi baru saja kembali menjadi komisioner KPU sejak akhir Agustus lalu. Ia sempat dipecat DKPP melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU. Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluas.