Luhut Tangani COVID-19, Pandu Riono: Memang Ngerti?

| 17 Sep 2020 17:22
Luhut Tangani COVID-19, Pandu Riono: Memang Ngerti?
Luhut Pandjaitan (Dok. Antara)

ERA.id - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk ikut membantu penanganan COVID-19. Dia menilai Luhut tak paham cara menangani wabah virus korona.

"Seharusnya yang ditugaskan siapa? Kementerian yang bertanggung jawab sesuai dengan tupoksinya. Memangnya Pak Luhut ngerti? Ngerti, ngerti merintah, kan dia orang tentara," ujar Pandu dalam diskusi daring, Kamis (17/9/2020).

Seharusnya, kata Pandu, penanganan COVID-19 menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Jika ternyata Menkes tak bisa menjalankan tugasnya, maka Jokowi selaku kepala negara punya hak prerogratif untuk memberhentikannya.

Menurut Pandu, hal tersebut lebih mudah ketimbang menunjuk Luhut untuk menangani COVID-19 di sembilan provinsi yang menjadi prioritas pemerintah.

"Ini lebih mudah daripada menangani di sembilan provinsi, ditunjuk menteri yang ngurusin investasi, apa karena menteri investasi nggak punya kerjaan, karena nggak ada inventasi di masa pandemi ini atau Pak Presiden tidak percaya dengan menteri kesehatan," kata Pandu.

Akibatnya, kata Pandu, pendekatan pemerintah dalam penangan pandemi COVID-19 bukan lagi berbasis kesehatan, tetapi militer. Dia lantas mencontohkan adanya operasi Yustisi oleh TNI dan Polri yang bertujuan menertibkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.

Padahal wabah COVID-19 akan berlangsung lama dan tidak bisa ditangani dengan pendekatan militer seperti itu.

"Nggak bisa seperti itu, pandemi ini panjang, bisa sampai 5 tahun. Selama pemerintahan Pak jokowi ini beliau akan menghadapi pandemi dan dampaknya," kata Pandu.

"Sampai presiden yang akan datang masih akan menghadapi dampak pandemi ini. Makanya jangan jadi presiden dulu, berat bebannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Luhut, yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, bersama Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo diperintahkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menangani kasus COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).

Rekomendasi