ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada rapat paripurna siang ini, Senin (5/10/2020). Hal tersebut diketahui dari surat undangan rapat paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.
"Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja," tulis surat tersebut.
Anggota Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno pun membenarkan agenda tersebut.
"Rencananya demikian," kata Hendrawan saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, rencana rapat paripuna masih menunggu keputusan rapat di Badan Musyawarah (Bamus). Berdasarkan surat undangan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI, tercantum salah satu pembahasan rapat Bamus adalah membicarakan surat masuk dari Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas tanggal 2 Oktober perihal RUU Cipta Kerja.
"Menunggu rapat Bamus, (rapat paripurna) tergantung keputusan Bamus," kata Awiek.
Menariknya, jika melihat surat undangan rapat paripurna itu telah ditandatangani sejak tanggal 29 September 2020. Sementara pengambilan keputusan tingkat I pembahasan RUU Cipta Kerja baru diketuk pada Sabtu (3/10/2020) menjelang tengah malam. Terkait hal tersebut, hingga saat ini belum ada ada konfirmasi dari pimpinan DPR RI maupun pimpinan Baleg DPR RI.
Adapun rencana pengesahan RUU Cipta Kerja mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kelompok buruh. Organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.
"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Minggu (4/10/2020)
Aksi nasional ini bakal mengusung satu tuntutan, yakni meminta DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja seluruhnya. Keberadaan RUU tersebut dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan. Saat ini, sejumlah aksi unjuk rasa dari kelompok buruh juga sudah dihadang aparat kepolisian.