ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito tidak berencana menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan untuk menghalau massa aksi yang menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Wiku mengatakan, pembubaran aksi massa merupakan ranah aparat kepolisian.
"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini," ujar Wiku dalan konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).
Wiku hanya mengimbau agar para massa aksi tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan jaga jarak. Selain untuk menjaga keamanan dari paparan COVID-19, juga karena saat ini sudah banyak klaster industri bermunculan.
"Yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Klaster Industri sudah banyak bermunculan," kata Wiku.
Selain itu, kata Wiku, jika sampai terjangkit virus korona makan akan berpotensi berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri serta orang lain. Karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari aparat kepolisian selama kegiatan berlangsung.
"Maka dari itu untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," ucapnya.
Diketahui, sejumlah kelompok buruh melakukan aksi mogok nasional dan turun ke jalan mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan atas disahkannya UU Cipta Kerja di dalam Rapat Paripurna, Senin (4/10/2020).