ERA.id - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyebut naskah final Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah sampai di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis (15/10/2020). Naskah tersebut juga siap diparaf oleh kedua menteri tersebut.
"Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua menteri pada setiap lembaran RUU Cipta Kerja," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Susiwijono mengatakan, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh Airlangga dan Yasonna akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tertulis pengesahan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah UU Cipta Kerja dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR RI dan pemerintah.
Lebih lanjut, Susiwijono menegaskan, isi naskah final RUU Cipta Kerja tetap sama dengan yang disepakati bersama DPR. Dia menyebut penyusunan RUU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembahasan telah dilakukan setidaknya sebanyak 64 kali rapat di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
"Tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI," tegasnya.
Seperti diketahui, naskah final RUU Cipta Kerja telah diserahkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada pemerintah pada Rabu (14/10/2020).
Sebelumnya, persetujuan atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah diputuskan pada Pembicaraan Tingkat II yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.