ERA.id - Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman di Pilkada Makassar 2020, Erwin Aksa angkat bicara soal laporan Danny Pomanto ke Bawaslu yang menyeret namanya karena dianggap menyebar kampanye hitam.
Pengusaha nasional ini mengaku kalau pernyataannya di media massa tentang pandangannya pada Danny Pomanto, bisa dijadikan hak jawab untuk Danny sendiri. Ujarannya itu mengacu pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 5, pasal 11 dan pasal 15 tentang hak jawab.
Selama ini menurut Erwin, ia juga merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang menyangkut nama baiknya di media. Maksudnya, media diakuinya kerap tidak melakukan konfirmasi padanya.
Untuk itu, Erwin biasanya melakukan hak jawab dan tidak melalui jalan pelaporan seperti yang dilakukan Danny. "Oh iya, karena media mengangkat tanpa mengonfirmasi ke saya kan, harusnya angkat berita harus dua (narasumber), nanya juga sana. Kalau satu arah, itu artinya medianya ngga benar." terang putra Aksa Mahmud ini melalui WhatsAppnya, Jumat (16/10/2020).
Tak hanya itu, Erwin juga menyampaikan bahwa jika Danny Pomanto keberatan dengan pernyataan yang ia katakan di media massa, Danny dianggap memiliki hak jawab seperti dirinya. "Kalau gitu tanya (beritahu) Danny, dia ada hak jawab," tukasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, tim kuasa hukum Danny Pomanto, Ilham Harjun, melapor ke Bawaslu soal ujaran Erwin di beberapa media massa. Ucapan itu dinilai merugikan Danny Pomanto sebagai tokoh masyarakat selama bersafari politik di Pilkada Makassar.
"Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh masyarakat Makassar yang sempat membaca dari pernyataan Erwin Aksa," kata Ilham dari keterangan resminya.
Ilham menyebutkan pelanggaran kampanye hitam Erwin Aksa melanggar pasal 69 huruf B dan C, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan maksimal 18 bulan penjara.
Dua pernyataan Erwin Aksa yang dilaporkan oleh Danny Pomanto tersebut ialah:
"Danny gagal memimpin Makassar. Banyak mimpi dia tidak terlaksana karena dia tidak mengerti dan tahu tentang perencanaan, bahkan eksekusi."
"Persoalan reklamasi di Kota Makassar tidak terlepas dari perencanaan Danny waktu dia menjadi urban planner sebelum jadi wali kota, tapi banyak tidak dipelajari aspek lingkungannya dan juga perizinan yang baik."