ERA.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengungkapkan terdapat 20 berkas perkara kasasi yang ditangani MA dengan kasus pelanggaran hukum prajurit. Pelanggarannya karena perbuatan homoseksual.
"Perlu diluruskan oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk organisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Ia menyebutkan dari 20 berkas tersebut, sebanyak 16 perkara sudah diputus pada tingkat kasasi. Terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.
"Putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," katanya.
Menurutnya, pimpinan TNI berkomitmen tinggi terhadap pelanggaran hukum prajurit. Karena itu, terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual atau persetubuhan sesama jenis harus diberikan tindakan atau sanksi yang tegas.
"Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," katanya.