Pilkada Riau: Masih Calon Walikota Sudah Jadi Tersangka

| 29 Oct 2020 09:23
Pilkada Riau: Masih Calon Walikota Sudah Jadi Tersangka
Penyerahan berkas perkara dugaan pidana calon walikota Dumai dari Bawaslu ke Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (28/10). (ANTARA/HO-Bawaslu Riau)

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai, Riau, menemukan kasus pidana yang menjerat seorang calon wali kota di Dumai. Per Kamis (29/10/2020) permasalahan tersebut telah diteruskan ke kejaksaan setempat.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan dua orang ASN, saat ini berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," jelas Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis ini, seperti dilansir ANTARA.

Kasus tersebut merupakan satu dari 25 pelanggaran yang terjadi di Provinsi Riau selama 30 hari kampanye sejak 26 September 2020 lalu.

Bawaslu Provinsi Riau mencatat paslon Bupati/Walikota se-Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali. Berdasarkan pernyataan Rusdan, pihaknya telah mengeluarkan lima kali surat peringatan tertulis kepada paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih, Rokan Hilir, kepada pasangan Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.

Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada pasangan Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Selanjutnya, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol COVID-19.

Terakhir, di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan ke pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar melakukan kampanye di luar ruangan, serta pasangan Wahyu Adi- Suriati yang melanggar pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.

Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di sembilan kabupaten/Kota, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan dengan pelanggaran berupa membuat unggahan di akun resmi pemerintah daerah yang menandai salah satu pasangan calon yang dilakukan oknum pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

"Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta," katanya.

Rekomendasi