Pasal 6 Janggal, Formappi: Siapa Tak Baca UU Cipta Kerja?

| 03 Nov 2020 13:37
Pasal 6 Janggal, Formappi: Siapa Tak Baca UU Cipta Kerja?
Ilustrasi (Ilham/era.id)

ERA.id - Presiden RI Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020. 

Dalam situs itu, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.

Ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg itu. Salah satunya pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.

Pasal 5 

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Menanggapi kejanggalan tersebut, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai kesalahan tersebut sangat keterlaluan. Padahal, Undang-Undang Kontroversial itu sudah berkali-kali 'diutak-atik' DPR dan Setneg.

"Ini kan sudah keterlaluan ya, sudah diutak-atik sekian lama tetapi hasilnya tetap saja enggak beres-beres juga. Kalau DPR dan Pemerintah itu respresentasi rakyat dan negara, mau kita bilang negara ini gagal atau tak becus seperti para wakil yang menghasilkan regulasi yang tidak becus ini?" katanya kepada ERA.id, Selasa (3/11/2020).

Ia juga menyayangkan pernyataan pemerintah soal kesalahan persepsi UU Cipta Kerja karena masyarakat tak membaca UU tersebut. Dengan adanya kejanggalan penulisan tersebut, siapa sebenarnya yang tak membaca draf UU Cipta Kerja?

Lalu klaim yang nampak arogan dari presiden, menteri dan DPR soal tudingan protes publik karena enggak membaca RUU kan terbantahkan. Bahkan Presiden yang harus kita balikkan sebagai pihak yang tidak membaca UU tetapi mengundangkannya. Kacau kan?" sambungnya.

Lucius Karus juga meminta para menteri terkait yang bertanggungjawab atas kejanggalan tersebut. "Mereka bikin malu Presiden yang memberikan kepercayaan kepada mereka tetapi abai menjalankan kepercayaan itu," ucapnya.

Rekomendasi